Kamis, 19 Desember 2019

Peserta Didik Baru SMP minimal Sudah Berusia 6 Tahun pada 1 Juli 2020


Kendati baru akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2020, Kemendibud sudah menerbitkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk TK, SD, SMA/SMK Tahun 2020. Pada dasarnya, regulasi mengenai PPDB 2020 relatif tidak  berbeda dengan PPDB 2019 yaitu tetap diberlakukannya sistem zonasi.

Bedanya, pada PPDB Tahun 2020 kuota masing-masing jalur penerimaan mengalami perubahan. Misalnya peserta didik baru yang dapat diterima untuk jalur prestastasi bertambah menjadi 30%. Tahun sebelumnya hanya 5%.  Secara umum, jalur zonasi akan menampung 50% dari daya tamping, jalur afirmasi 15%, dan jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%. Apabila smasih ada sisa kuota, pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi.

Selain itu, dijelaskan calon peserta didik baru yang masuk ke jenjang SD minimal sudah berusia 6 tahun pada 1 Juli Tahun 2020 kecuali ada ditemukan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 


Selengkap download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk TK, SD, SMA/SMK Tahun 2020 di sini


0 komentar :

Posting Komentar