Kendati baru akan
dilaksanakan pada pertengahan tahun 2020, Kemendibud sudah menerbitkan Permendikbud
Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk TK, SD,
SMA/SMK Tahun 2020. Pada dasarnya, regulasi mengenai PPDB 2020 relatif tidak berbeda dengan PPDB 2019 yaitu tetap
diberlakukannya sistem zonasi.
Bedanya, pada PPDB Tahun
2020 kuota masing-masing jalur penerimaan mengalami perubahan. Misalnya peserta
didik baru yang dapat diterima untuk jalur prestastasi bertambah menjadi 30%. Tahun
sebelumnya hanya 5%. Secara umum, jalur
zonasi akan menampung 50% dari daya tamping, jalur afirmasi 15%, dan jalur
perpindahan orangtua/wali maksimal 5%. Apabila smasih ada sisa kuota, pemerintah
daerah dapat membuka jalur prestasi.
Selain itu, dijelaskan calon peserta didik baru yang masuk ke jenjang SD minimal sudah berusia 6 tahun pada 1 Juli Tahun 2020 kecuali ada ditemukan potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Selengkap download Permendikbud
Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk TK, SD,
SMA/SMK Tahun 2020 di sini