Kamis, 19 Desember 2019

Peserta Didik Baru SMP minimal Sudah Berusia 6 Tahun pada 1 Juli 2020


Kendati baru akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2020, Kemendibud sudah menerbitkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk TK, SD, SMA/SMK Tahun 2020. Pada dasarnya, regulasi mengenai PPDB 2020 relatif tidak  berbeda dengan PPDB 2019 yaitu tetap diberlakukannya sistem zonasi.

Bedanya, pada PPDB Tahun 2020 kuota masing-masing jalur penerimaan mengalami perubahan. Misalnya peserta didik baru yang dapat diterima untuk jalur prestastasi bertambah menjadi 30%. Tahun sebelumnya hanya 5%.  Secara umum, jalur zonasi akan menampung 50% dari daya tamping, jalur afirmasi 15%, dan jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%. Apabila smasih ada sisa kuota, pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi.

Selain itu, dijelaskan calon peserta didik baru yang masuk ke jenjang SD minimal sudah berusia 6 tahun pada 1 Juli Tahun 2020 kecuali ada ditemukan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 


Selengkap download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk TK, SD, SMA/SMK Tahun 2020 di sini


Selasa, 17 Desember 2019

Jangan Salah Kaprah dengan RPP Satu Lembar

Sejak dari dulu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang lebih dikenal dengan RPP sudah menjadi kewajiban guru. Di jaman sebelum teknologi digital menyeruak dalam kehidupan manusia, pembuatan RPP tidak pernah membuat gaduh. Mungkin karena belum ada sosmed ya?



Guru-guru membuat RPP apa adanya. Meskipun sudah ada standar komponen-komponen yang harus dituliskan, namun guru-guru pada tekun menuliskan RPP nya di buku yang bentuknya tebal-tebal atau di kertas bergaris.

Ketika teknologi informasi makin bertransformasi, muncullah masalah-masalah baru. Misalnya banyak guru yang sudah enggan membuat RPP sendiri karena sudah banyak banyak RPP yang beredar di internet. Tinggal download, ganti identitas, beres tinggal pakai. Jadi boleh dibilang RPP sebagian guru tidak original lagi. Tidak lagi berpijak pada karakteristik peserta didik, lingkungan, dan daya dukung sekolah. Hmm!

Nah sekarang Mas Menteri Pendidikan RI yang baru Nabiem Anwar Makarim melihat, RPP yang memiliki 12 komponen wajib pada permendikbud No 20 Tahun 2016, sudah tidak relevan dengan situasi yang menuntut guru fokus pada pembelajaran bukan pada administrasi. Akhirnya diterbitkanlah surat edaran No. 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaa RPP.


Di surat edaran yang ditandatangani 10 Desember itu, ditegaskan RPP tidak perlu lagi sampai 12 komponen. Di dalam cukup tiga komponen saja yaitu TUJUAN PEMBELAJARAN, KEGIATAN PEMBELAJARAN, dan PENILAIAN.

Jadi Mas Menteri tidak pernah menyatakan RPP itu cukup 1 lembar saja lho ya. Adapun jika kawan-kawan guru bisa menjejalkan ketiga komponen minimal itu ke dalam selembar A4 atau folio, ya silahkan. Lantas bagaimana dengan RPP yang berlembar-lembar itu, tetap bisa digunakan kok.

Untuk lebih jelasnya silahkan download surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan No.20 tahun 2019 tentang penyederhanaa RPP di sini