
Kendati baru akan
dilaksanakan pada pertengahan tahun 2020, Kemendibud sudah menerbitkan Permendikbud
Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk TK, SD,
SMA/SMK Tahun 2020. Pada dasarnya, regulasi mengenai PPDB 2020 relatif tidak berbeda dengan PPDB 2019 yaitu tetap
diberlakukannya sistem zonasi.
Bedanya, pada PPDB Tahun
2020 kuota masing-masing jalur penerimaan mengalami perubahan. Misalnya peserta
didik baru yang dapat diterima untuk jalur prestastasi bertambah menjadi 30%. Tahun
sebelumnya hanya 5%. Secara umum, jalur
zonasi akan menampung 50% dari daya tamping, jalur afirmasi 15%, dan jalur
perpindahan orangtua/wali maksimal 5%. Apabila smasih ada sisa kuota, pemerintah
daerah dapat membuka...