Senin, 25 Maret 2013

Kompetensi Guru IPA dalam Pembelajaran

Pendidikan merupakan usaha untuk mengembangkan dan membina potensi dan sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan pada semua jenjang pendidikan dari kegiatan dasar, menengah sampai perguruan tinggi. Pendidikan di sekolah bertujuan untuk mengubah agar seseorang dapat memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap pelajar dalam bentuk perubahan prilaku sebagai hasil belajar. Perubahan ini dapat terjadi bila guru menggunakan beberapa metode dan kegiatan praktek untuk menunjang kegiatan belajar mengajar sehingga peserta didik aktif di dalamnya.
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar dalam suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kualitas guru salah satunya ditentukan oleh kemampuan mereka didalam membelajarkan peserta didik. Kemampuan membelajarkan merupakan pekerjaan profesional yang membutuhkan pendidikan dan pelatihan. Oleh karena itu, seorang guru perlu menguasai berbagai kemampuan mengajar. Semua kemampuan tersebut perlu diintegrasikan menjadi satu wawasan yang utuh ketika seorang guru mengajar di kelas.Guru abad kedua puluh satu akan dituntut untuk menguasai berbagai dasar pengetahuan (akademis, pedagogis, social, dan kultural) dan untuk menjadi professional yang reflektif dan mengatasi masalah (Arends, 2008:14). Pada umumnya, guru sudah cukup mempunyai bekal penguasaan terhadap bidang ilmunya tetapi masih kurang terampil dalam menyampaikan materi bidang tersebut kepada peserta didik. Keterampilan Dasar Mengajar (Generic Teaching Skill), yaitu keterampilan yang bersifat generik yang harus dikuasai oleh seorang guru, terlepas dari tingkat kelas dan bidang studi yang diajarkan.
Keberhasilan dalam suatu pembelajaran salah satunya ditentukan oleh bagaimana proses itu berlangsung. Di samping itu proses interaksi belajar, pada prinsipnya sangat tergantung pada guru dan peserta didiknya. Guru dituntut untuk menciptakan suasana belajar yang lebih baik dan nyaman, sehingga peserta didik akan termotivasi dalam belajar. Setiap guru menginginkan proses pembelajaran yang dilaksanakannya menyenangkan dan berpusat pada peserta didik (student centered), peserta didik antusias menjawab pertanyaan atau memberikan pendapat, bertukar informasi dan saling memberikan semangat.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14/2005 Pasal 1 dinyatakan Kinerja guru dibingkai dalam lingkup beban tugas dan tanggungjawabnya, yaitu:
      merencanakan pembelajaran,
      melaksanakan pembelajaran
      menilai hasil pembelajaran
      membimbing dan melatih peserta didik, dan
      melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan ditegaskan Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Kompetensi Guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya  kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung.Kompetensi pedagogik yang dimaksud dalam tulisan ini yakni antara lain kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik. Pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak. Sedangkan Pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
1.    Kompetensi Pedagogik
Menurut Peraturan Pemerintah tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik Guru merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a.    Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
 Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.
b.   Pemahaman terhadap peserta didikGuru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.c. Pengembangan kurikulum/silabusGuru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
d. Perancangan pembelajaranGuru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memanfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogisGuru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.g. Evaluasi hasil belajarGuru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.h. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinyaGuru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini.Penguasaan kompetensi pedagogik dapat dilihat pada sub kompetensi berikut:
1.      Menguasai karakteristik peserta didik
2.      Menguasasi teori belajar dan  prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3.      Pengembangan kurikulum
4.      Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5.      Pengembangan potensi peserta didik
6.      Komunikasi dengan  peserta didik
7.      Penilaian dan evaluasi 

2. Kompentensi Sosial
            Apakah kompetensi sosial? Pakar psikologi pendidikan Gadner (1983) menyebut kompetensi sosial itu sebagai social intellegence atau kecerdasan sosial. Kecerdasan sosial merupakan salah satu dari sembilan kecerdasan (logika, bahasa, musik, raga, ruang, pribadi, alam, dan kuliner) yang berhasil diidentifikasi oleh Gadner.            Adapula yang menyebutkan kompetensi sosial sebagai perilaku guru yang dapat berinteraksi secara positif dengan warga sekolah, sesuai pasal 28 PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidik. Di mana  kompetensi sosial dimaknai sebagai kemampuan seorang pendidik berinteraksi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik  dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial seorang guru meliputi:
a.       Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatifb.      Komunikasi dengan sesame Saya, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat 

3. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian bagi guru adalah memiliki kepribadian yang mantap dan stabil dengan indikator esensial ;bertindak sesuai norma hukum, bertindak sesuai norma sosial, bangga sebagai pendidik dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan  norma.  Sedangkan sub kompetensi kepribadian yang dewasa  dengan indikator esensial menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
Adapun aspek-aspek dalam komptensi keribadian guru adalah :a.       Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasionalb.      Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladanc.       Etos Kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru 4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional guru lebih penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.  Sub kompetensi dalam kompetensi Profesional adalah :
a.    Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang meliputi  memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b.    Menguasai struktur dan metode keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi.
Setelah mengulas konsep yang ideal tentang guru yang profesional, maka kita coba melihat fakta di lapangan. Sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta).Kelayakan mengajar itu berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3). Dari segi profesionalisme, guru juga menghadapi persoalan besar. Hasil sementara Uji Kompetensi Guru (UKG) 2012 masih di bawah standar yang diharapkan. Dilaporkan nilai rata-rata nasional hasil perhitungan per 1 Juli 2012 adalah 47,84. Artinya, penguasaan guru terhadap bidang keilmuannya masih rendah (http://edukasi.kompasiana.com/2012/04/13/makalah-kualitas-pendidikan-di-indonesia-saat-ini).           
Tidak mengherankan bila mendapati negara kita berada urutan bawah dalam indeks pembangunan pendidikan. Berdasarkan data dari Education For All (EFA) Global Monitoring Report 2011: The Hidden Crisis, Armed Conflict and Education yang dikeluarkan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) yang diluncurkan di New York, Senin (1/3/2011), indeks pembangunan pendidikan atau education development index (EDI) berdasarkan data tahun 2008 adalah 0,934. Nilai itu menempatkan Indonesia di posisi ke-69 dari 127 negara di dunia. EDI dikatakan tinggi jika mencapai 0,95-1. Kategori medium berada di atas 0,80, sedangkan kategori rendah di bawah 0,80.
Saat ini Indonesia masih tertinggal dari Brunei Darussalam yang berada di peringkat ke-34. Brunei Darussalam masuk kelompok pencapaian tinggi bersama Jepang, yang mencapai posisi nomor satu Asia. Adapun Malaysia berada di peringkat ke-65 atau masih dalam kategori kelompok pencapaian medium seperti halnya Indonesia. Meskipun demikian posisi Indonesia saat ini masih jauh lebih baik dari Filipina (85), Kamboja (102), India (107), dan Laos (109).
Masih tertinggalnya pembangunan pendidikan di Indonesia di bandingkan dengan negara-negara lain, tidak dapat dipisahkan dari kualitas guru. Untuk itulah, sebagai upaya mengasah kepekaan dalam melihat problematika pembelajaran IPA di SMP, mahasiswa didik dituntut mampu mengidentifikasi aspek-aspek yang menjadi permasalahan dalam pembelajaran IPA dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang teridentifikasi. 

0 komentar :

Posting Komentar